BNN Usut Pencucian Uang Rp 52 Miliar

Dua bandar dalam sepekan. Sama-sama kaki tangan jaringan Malaysia.

Rabu, 30 April 2014

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah menjerat 15 bandar narkoba dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang sepanjang 2013. Total uang yang diusut mencapai Rp 52 miliar. "Ini rekor nilai pencucian uang yang pernah ditangani lembaga penegak hukum di Indonesia," kata juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, kemarin.

Sumirat menegaskan, semua bandar akan dikenai tambahan jerat tersebut selain undang-und

...

Berita Lainnya