Hercules Dituntut 5 Tahun Bui

JAKARTA - Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menganggap bekas preman Tanah Abang itu terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait dengan jasa pengamanan wilayah di Kembangan, Jakarta Barat, tahun lalu.

Pemerasan dilakukan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi-perusahaan pengembang apartemen dan ruko-sebesar Rp 200 juta. "Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban," ujar jaksa penuntut umum Masdiding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Rabu, 23 April 2014

JAKARTA - Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menganggap bekas preman Tanah Abang itu terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait dengan jasa pengamanan wilayah di Kembangan, Jakarta Barat, tahun lalu.

Pemerasan dilakukan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi-perusahaan pengembang apartemen dan ruko-sebesar Rp 200 juta. "Berdasarkan

...

Berita Lainnya