Kawasan Puncak Tak Boleh Bersertifikat Hak Milik

Munculnya vila-vila liar menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Rabu, 23 April 2014

BOGOR -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), apa lagi hak milik di kawasan Puncak, terutama di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. "Kami hanya bisa mengeluarkan sertifikat hak guna pakai untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang jangka waktunya hanya 10 tahun," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten B

...

Berita Lainnya