Bus Hibah Segera Meluncur

Sudah ada revisi Peraturan Daerah tentang Transportasi yang disahkan oleh DPRD.

Rabu, 9 April 2014

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akhirnya lega setelah bus-bus hibah dari perusahaan swasta segera bisa dioperasikan. Bus-bus itu sempat mangkrak karena dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta. Menurut Ahok-sapaan Basuki-bus-bus itu bisa dioperasikan dengan dasar Peraturan Daerah tentang Transportasi yang revisinya telah disahkan DPRD pada akhir tahun lalu.

...

Berita Lainnya