Pedagang Pasar Benhil Menangi Gugatan atas PD Pasar Jaya
Pasar Jaya akan banding.
Rabu, 2 April 2014
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan pedagang Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, terhadap PD Pasar Jaya. Majelis hakim pimpinan Husban meminta PD Pasar Jaya agar mencabut Surat Keputusan Nomor 478/1.824.552.1 Tanggal 19 November 2013 tentang pengosongan pasar tersebut.
"Pelaksanaan pengosongan harus ditunda," kata Husban saat membacakan keputusannya, kemarin. Keputusan itu juga membebankan biaya
...