Bos Panci Divonis 11 Tahun Penjara

TANGERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada bos pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan, 42 tahun. Ketua majelis hakim PN Tangerang, Asiadi Sembiring, mengatakan Yuki melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

Rabu, 26 Maret 2014

TANGERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada bos pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan, 42 tahun. Ketua majelis hakim PN Tangerang, Asiadi Sembiring, mengatakan Yuki melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan Pasal 24 UU Nomor 5

...

Berita Lainnya