Tiga Eksekutor Diancam Hukuman Mati

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Holly Angela Ayu. Tiga orang yang menjadi eksekutor didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.

Ketiga terdakwa itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. Ketiganya diyakini berperan menghabisi nyawa Holly bersama Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Menurut Agus, dalam perkara ini Surya dan Abdul berperan sebagai perencana dan pengawas lapangan. Sedangkan Pago bertugas merekrut eksekutor. "Karena itu, dia disidang secara terpisah," katanya.

Selasa, 25 Maret 2014

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Holly Angela Ayu. Tiga orang yang menjadi eksekutor didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.

Ketiga terdakwa itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Permana. Ketiganya diyakini berperan menghabisi nyawa Holly bersama Elriski Yudhisti

...

Berita Lainnya