Tata Ruang Depok Abaikan Empat Situ

"Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengarsir situ-situ yang hilang ini."

Rabu, 12 Maret 2014

DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032 pada tahun ini. Namun peraturan daerah tersebut mengabaikan keberadaan empat situ yang telah hilang atau beralih fungsi. Menurut Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Depok, Hardiono, keberadaan perda itu akan mempertegas arah pembangunan kota. "Kalau terbit, pasti akan membantu proses pembangunan di masa mendatang," kata

...

Berita Lainnya