Polisi Masih Pelajari Aturan Pidana

Ada yang mengusulkan pelaku dijerat Undang-Undang Antikorupsi.

Selasa, 4 Maret 2014

JAKARTA - Polisi siap mempidanakan orang yang mengkomersialkan unit hunian rumah susun. Namun aturan tentang rumah susun yang berlaku saat ini tak memberi ruang kepada polisi untuk bertindak. "Sebab, kalau pakai Undang-Undang Rusun, kasus ini masuk perdata," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Komisaris Polisi Nahrowi, kemarin.

Untuk itu, kata Nahrowi, polisi masih mempelajari sejumlah aturan pidana yang bisa digunakan. "Kami sudah membahas d

...

Berita Lainnya