Hari Ini Penerobos Busway Didenda Maksimal

JAKARTA - Para penerobos jalur bus Transjakarta mulai hari ini akan dikenai denda maksimal. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan kejaksaan sudah membuat kesepakatan soal itu.

Senin, 25 November 2013

JAKARTA - Para penerobos jalur bus Transjakarta mulai hari ini akan dikenai denda maksimal. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan kejaksaan sudah membuat kesepakatan soal itu.

Para pelanggar akan dijerat dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang ditentukan dalam pasal tersebut adalah sebesar Rp 1 juta untuk kenda

...

Berita Lainnya