Bekas Siswa Bakal Gugat SMA 46 ke PTUN

Siswa itu mengalami bullying di sekolah yang baru.

Rabu, 20 November 2013

JAKARTA - Siswa SMA Negeri 46 Jakarta Selatan yang telah dikeluarkan berencana menggugat pihak sekolah. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan keputusan sekolah yang mengeluarkan 36 siswa karena diputuskan bersalah melanggar peraturan. Siswa itu bersalah karena dituding membajak bus Metro Mini 610.

Kuasa hukum para siswa, Diyanti R. Polhaupessy, mengatakan keputusan sekolah itu tanpa didahului surat peringatan. "K

...

Berita Lainnya