Jokowi Batalkan Pajak Warteg

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menghapus pajak untuk warung Tegal (warteg). Meski selama ini warteg belum dikenakan pajak, ketentuan pajak ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. "Masak warteg yang skala kecil ini dikenai pajak," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi itu di kantor pusat DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Jokowi, masih banyak obyek pajak skala besar yang menunggak, sehingga usaha seperti warteg tidak perlu jadi prioritas. Jokowi tak menjelaskan obyek pajak skala besar mana yang dimaksudnya. Peraturan Daerah Nomor 11 itu dibuat saat Gubernur DKI masih dijabat Fauzi Bowo. Meski telah disetujui Menteri Dalam Negeri, Fauzi Bowo kala itu belum menekennya.

Senin, 7 Oktober 2013

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menghapus pajak untuk warung Tegal (warteg). Meski selama ini warteg belum dikenakan pajak, ketentuan pajak ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. "Masak warteg yang skala kecil ini dikenai pajak," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi itu di kantor pusat DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Jokowi, masih banyak obyek pajak skala

...

Berita Lainnya