Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus GOR Koja

JAKARTA -- Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam insiden ambruknya tangga utama pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Dari 20 saksi, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain.

Kamis, 26 September 2013

JAKARTA -- Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam insiden ambruknya tangga utama pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Dari 20 saksi, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun

...

Berita Lainnya