Tarif Jalan Berbayar Dirancang Rp 21 Ribu

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif jalan berbayar (electronic road pricing) sebesar Rp 7.000-21.000. Besaran tarif itu bergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. "Angka ini paling ideal jika melihat tarif tol dan ERP di negara lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kemarin. Pemda DKI, menurut dia, merujuk sistem jalan berbayar yang berlaku di Singapura dan Stockholm, Swedia.

Rabu, 25 September 2013

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif jalan berbayar (electronic road pricing) sebesar Rp 7.000-21.000. Besaran tarif itu bergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. "Angka ini paling ideal jika melihat tarif tol dan ERP di negara lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kemarin. Pemda DKI, menurut dia, merujuk sistem jalan berbayar yang berlaku di Singapura dan Stockholm, Swedia.

Di Singapura, ujar Pristo

...

Berita Lainnya