Pelajar Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara yang masih anak-anak. "Pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), jadi tidak boleh memakai kendaraan ke sekolah," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen di kantornya kemarin.

Kamis, 19 September 2013

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara yang masih anak-anak. "Pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), jadi tidak boleh memakai kendaraan ke sekolah," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen di kantornya kemarin.

Sebagai ga

...

Berita Lainnya