Polisi Dinilai Tak Tegas Tegakkan Aturan Berlalu Lintas

Sepanjang 2013 terjadi 40 kecelakaan yang melibatkan anak-anak.

Selasa, 10 September 2013

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kepolisian belum maksimal menegakkan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut dia, orang tua yang memberikan fasilitas mobil atau menyuruh anaknya mengemudi sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib ditindak.

"Sebagai pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas, kepolisian belum maksimal menerapkan perangkat perundangan itu," ujar Arist kemarin.

Komisi menca

...

Berita Lainnya