Sodomi Bocah, Anggota Brimob Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nugroho Eko Krismiyanto dan Syaiful. Kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang bocah berusia 5 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," kata ketua majelis hakim, Hari Budi, dalam persidangan, kemarin.

Jumat, 2 Agustus 2013

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nugroho Eko Krismiyanto dan Syaiful. Kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang bocah berusia 5 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," kata ketua majelis hakim, Hari Budi, dalam persidangan, kemarin.

Nugroho adalah anggota Brigade Mobil berpangkat bri

...

Berita Lainnya