'Anak Jenderal' Penerobos Busway Ditilang

JAKARTA -- Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Febri Suhartoni, 18 tahun, mahasiswa yang mengaku-aku sebagai anak jenderal dan menerobos jalur bus Transjakarta, akan dikenai sanksi tilang. Sedangkan untuk sanksi pidana umum, kata Rikwanto, akan dipelajari penyidik. "Dia nanti akan kami periksa setelah merampungkan studi semester pendek," ujar dia kemarin.

Kamis, 1 Agustus 2013

JAKARTA -- Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Febri Suhartoni, 18 tahun, mahasiswa yang mengaku-aku sebagai anak jenderal dan menerobos jalur bus Transjakarta, akan dikenai sanksi tilang. Sedangkan untuk sanksi pidana umum, kata Rikwanto, akan dipelajari penyidik. "Dia nanti akan kami periksa setelah merampungkan studi semester pendek," ujar dia kemarin.

Pelanggaran yang dilakukan Febri itu terjadi pada Selasa la

...

Berita Lainnya