Masyarakat Pengelola Sampah Akan diberi Insentif

Pemerintah DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu pasal baru adalah mengenai memungkinkannya masyarakat mendapat keuntungan saat mengelola sampah.

Sabtu, 20 Juli 2013

Pemerintah DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu pasal baru adalah mengenai memungkinkannya masyarakat mendapat keuntungan saat mengelola sampah.

Dalam perda tersebut, pengembang properti diharuskan mengelola sampahnya sendiri. Masyarakat yang mampu mengelola sampahnya sendiri akan memperoleh insentif. Berikut ini perbincangan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Uni Nurdin,

...

Berita Lainnya