Sumbangan Hari Raya Dihapus

BOGOR - Pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak akan mendapatkan sumbangan hari raya (SHR) seperti tahun lalu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan penghapusan SHR itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.

Rabu, 17 Juli 2013

BOGOR - Pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak akan mendapatkan sumbangan hari raya (SHR) seperti tahun lalu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan penghapusan SHR itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.

"Aturan itu melarang adanya anggaran yang disisi

...

Berita Lainnya