Bandar Ekstasi Divonis Mati

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa mengakui sebagai pemilik ekstasi itu dan tidak pernah mengajukan keberatan ataupun menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan," kata ketua majelis hakim Aswandi dalam persidangan kemarin.

Selasa, 16 Juli 2013

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa mengakui sebagai pemilik ekstasi itu dan tidak pernah mengajukan keberatan ataupun menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan," kata ketua majelis hakim Aswandi dalam persidangan kemarin.

Aswa

...

Berita Lainnya