Bogor Larang Hiburan Malam Selama Ramadan

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Mereka tidak boleh beroperasi mulai tujuh hari sebelum Ramadan hingga tujuh hari setelahnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, kemarin.

Senin, 1 Juli 2013

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melarang pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Mereka tidak boleh beroperasi mulai tujuh hari sebelum Ramadan hingga tujuh hari setelahnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, kemarin.

Dace mengatakan larangan ini sudah menjadi rutinitas setiap tahun. "Kami sudah memberikan sura

...

Berita Lainnya