Koalisi-PAM Jaya Siap Adu Bukti

JAKARTA — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima perkara gugatan terhadap kontrak swastanisasi air di Jakarta disambut gembira. Keputusan yang diberikan dalam sidang putusan sela kemarin itu dianggap menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak swastanisasi pengelolaan air tersebut.

Rabu, 26 Juni 2013

JAKARTA — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima perkara gugatan terhadap kontrak swastanisasi air di Jakarta disambut gembira. Keputusan yang diberikan dalam sidang putusan sela kemarin itu dianggap menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak swastanisasi pengelolaan air tersebut.

"Akan kami buktikan bahwa kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra telah merugikan masyarakat," kata Arif Maulana

...

Berita Lainnya