Pemohon IMB Palsu Tak Akan Dihukum

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan akan memelihara setiap bangunan yang sudah berdiri sebagai produk dari 111 izin mendirikan bangunan palsu yang dikeluarkan seorang oknum pegawainya. Izin tidak akan dicabut lagi dan usaha yang sudah berjalan, kalau ada, tidak akan ditutup.

Rabu, 19 Juni 2013

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan akan memelihara setiap bangunan yang sudah berdiri sebagai produk dari 111 izin mendirikan bangunan palsu yang dikeluarkan seorang oknum pegawainya. Izin tidak akan dicabut lagi dan usaha yang sudah berjalan, kalau ada, tidak akan ditutup.

"Tidak ada penyegelan bangunan," kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin kemarin.

Cucu menjelaskan, dispensasi diberikan dengan pertimbangan para pemohon IMB

...

Berita Lainnya