Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar

Mandor mengakui ada praktek perbudakan.

Selasa, 18 Juni 2013

TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menuntut Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Sinar Logam, membayar Rp 2 miliar untuk hak para buruh yang belum diberikan, seperti gaji, upah lembur, hingga pesangon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, mengatakan nilai Rp 2 miliar berdasarkan hitungan upah buruh standar upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,5 juta lebih per bulan kepada 32 buruh. "Setelah

...

Berita Lainnya