Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar
Mandor mengakui ada praktek perbudakan.
Selasa, 18 Juni 2013
TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menuntut Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Sinar Logam, membayar Rp 2 miliar untuk hak para buruh yang belum diberikan, seperti gaji, upah lembur, hingga pesangon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, mengatakan nilai Rp 2 miliar berdasarkan hitungan upah buruh standar upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,5 juta lebih per bulan kepada 32 buruh. "Setelah
...