"Banjir Pademangan Bukan Bencana"

JAKARTA -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Ery Basworo, mengatakan banjir rob yang terjadi di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, tidak termasuk bencana. Menurut Ery, definisi bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat lantaran faktor alam ataupun non-alam, sehingga mengakibatkan pengungsian.

"Sementara banjir di Pademangan hanya setinggi 10-30 sentimeter," ujar dia. Apalagi, kata Ery, peristiwa itu tak menimbulkan banyak pengungsi. Banjir rob yang terjadi di Pademangan disebabkan oleh naiknya permukaan air laut, rusaknya pompa air di Kali Ancol, dan drainase yang buruk. GALVAN YUDISTIRA

Senin, 17 Juni 2013

JAKARTA -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Ery Basworo, mengatakan banjir rob yang terjadi di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, tidak termasuk bencana. Menurut Ery, definisi bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat lantaran faktor alam ataupun non-alam, sehingga mengakibatk

...

Berita Lainnya