Pelaku Perusakan Kafe Stardeli Disidangkan

Dua orang pelaku perusakan kafe Stardeli, Kemang pada bulan Ramadhan lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Selasa, 11 Januari 2005

Jakarta - Dua orang pelaku perusakan kafe Stardeli, Kemang pada bulan Ramadhan lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1). Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bernama Riyan Fahriza (20) dan Eka Jaya (30) didakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap barang-barang secara terang-terangan dan bersama-sama. "Para terdakwa melakukan perusakan tanpa seijin pemilik kafe dan akibatnya pemilik kafe mengalami kerugian," uja...

Berita Lainnya