Masyarakat Didesak Gugat PLN
Penambahan pemakaian listrik tanpa diketahui pelanggan merupakan penipuan dan penggelapan.
Selasa, 11 Januari 2005
JAKARTA - Pelanggan listrik diminta untuk segera melakukan gugatan dan melaporkan PT PLN Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ke pihak kepolisian terkait dengan penambahan pemakaian energi listrik rata-rata 150 kWh. Penambahan pemakaian energi listrik tanpa diketahui pelanggan merupakan bentuk penipuan dan penggelapan secara terorganisasi. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, tindakan yang dilakuka...