Masyarakat Didesak Gugat PLN

Penambahan pemakaian listrik tanpa diketahui pelanggan merupakan penipuan dan penggelapan.

Selasa, 11 Januari 2005

JAKARTA - Pelanggan listrik diminta untuk segera melakukan gugatan dan melaporkan PT PLN Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ke pihak kepolisian terkait dengan penambahan pemakaian energi listrik rata-rata 150 kWh. Penambahan pemakaian energi listrik tanpa diketahui pelanggan merupakan bentuk penipuan dan penggelapan secara terorganisasi. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, tindakan yang dilakuka...

Berita Lainnya