Pemerintah Bekasi Dituding Tak Tahu Prosedur

Gereja tak bisa diperlakukan seperti rumah biasa.

Rabu, 10 April 2013

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuding Bupati Bekasi tidak memahami prosedur pembongkaran tempat ibadah seperti yang dilakukannya terhadap Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Taman Sari, Setu, Bekasi, 22 Maret lalu. Saat itu gereja setengah jadi tersebut dibongkar paksa karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Mereka pada akhirnya justru meminta pencerahan ke kami," kata Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahm

...

Berita Lainnya