Tunggakan Pemutihan Rusun Boleh Dicicil

JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta memberi kemudahan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil bagi para pengontrak rumah susun sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang unitnya telah dilegalkan.

Rabu, 10 April 2013

JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta memberi kemudahan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil bagi para pengontrak rumah susun sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang unitnya telah dilegalkan.

"Tunggakan itu bisa dicicil selama tinggal di unit yang telah menjadi haknya. Tak perlu bayar langsung tunai ketika ngurus pemutihan," ujar Kepala UPT Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung, Jati Waluyo,

...

Berita Lainnya