Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan

Hakim, jaksa, dan polisi dinilai tidak adil.

Selasa, 26 Maret 2013

JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan dengan masa percobaan enam bulan, serta denda Rp 12 juta. Ketua majelis hakim J. Soehajono dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin, menyatakan Rasyid tidak akan menjalani hukuman penjara kecuali selama dalam masa percobaan enam bulan ia melakukan kesalahan yang sama.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang l

...

Berita Lainnya