Raffi Tetap Ditahan

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional. "Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur," kata hakim Sigit Sutrisno saat membacakan putusan di pengadilan kemarin.

Jumat, 15 Maret 2013

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan gugatan pra-peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional. "Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur," kata hakim Sigit Sutrisno saat membacakan putusan di pengadilan kemarin.

Sigit, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara ini, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan pembawa acara di televisi dan bintang iklan itu sah. Ihwal aparat yang tidak disertai surat saat

...

Berita Lainnya