MK Mentahkan Gugatan Pilkada Kota Bekasi

Komisioner KPU Kota Bekasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Rabu, 30 Januari 2013

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak memeriksa gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi karena melewati tenggat. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan gugatan sengketa

...

Berita Lainnya