Raffi Dkk Tetap Bisa Kena UU Narkotik

Tujuh orang positif menggunakan senyawa adiktif baru.

Selasa, 29 Januari 2013

JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika, Henry Yosodiningrat, berpendapat, Raffi Ahmad dan kawan-kawan tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotik. Alasannya, zat baru yang disebut Badan Narkotika Nasional hanya turunan psikotropika.

"Penyidik jangan gegabah mengatakan ini tidak masuk undang-undang. Sangat disayangkan," ujar Henry kepada Tempo kemarin. Menurut dia, seharusnya pejabat BNN berdiskusi dulu dengan para ahli sebelum

...

Berita Lainnya