Sidang Perkara Swastanisasi Masuk Tahap Mediasi

JAKARTA - Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam perkara swastanisasi air memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Menurut kuasa hukum para penggugat, Arif Maulana, tahap mediasi kali ini memiliki 30 hari ke depan untuk mencapai kata sepakat atau tidak antara penggugat dan tergugat.

Selasa, 29 Januari 2013

JAKARTA - Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam perkara swastanisasi air memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Menurut kuasa hukum para penggugat, Arif Maulana, tahap mediasi kali ini memiliki 30 hari ke depan untuk mencapai kata sepakat atau tidak antara penggugat dan tergugat.

"Jika sampai 30 hari tak ada kata sepakat, barulah sidang materi pokok perkara digelar," kata Arif, pengacara dari Lemb

...

Berita Lainnya