Kejaksaan Periksa Kasus Rasyid sampai Pekan Depan

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membutuhkan waktu 14 hari untuk memeriksa berkas perkara kecelakaan yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah. Jika berkas itu dinilai sudah lengkap, Kejaksaan akan mendaftarkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. "Kejadiannya di Jakarta Timur jadi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Albert Napitupulu, kemarin.

Kamis, 17 Januari 2013

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membutuhkan waktu 14 hari untuk memeriksa berkas perkara kecelakaan yang melibatkan Muhammad Rasyid Amirullah. Jika berkas itu dinilai sudah lengkap, Kejaksaan akan mendaftarkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. "Kejadiannya di Jakarta Timur jadi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Albert Napitupulu, kemarin.

Menurut Albert, polisi menyerahkan berkas pe

...

Berita Lainnya