MK Tolak Gugatan dalam Pemilukada Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang menyatakan putusan MK menguatkan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah sebagai pemenang.

Rabu, 16 Januari 2013

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tangerang yang diajukan pasangan Achmad Suwandhi-Muhlis. Majelis Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan yang mereka ajukan tidak beralasan. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, kemarin.

Pasangan Suwandhi-Muhlis menggugat hasil pemilukada Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada 9 Desember 2012, karena m

...

Berita Lainnya