Air Minum Isi Ulang Wajib Bersertifikat Sehat

Semua usaha Depot Air Minum di Jakarta diwajibkan memiliki sertifikat laik sehat mulai Januari 2005.

Selasa, 21 Desember 2004

Jakarta - Semua usaha Depot Air Minum di Jakarta diwajibkan memiliki sertifikat laik sehat mulai Januari 2005. Sertifikat itu bakal dikeluarkan Suku Dinas Kesehatan Masyarakat di tingkat kota madya. "Pemilik depot yang membandel bakal diberi sanksi, dari peringatan sampai pencabutan izin usaha," kata Togi Asman, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kemarin. Menurut Togi, kewajiban sertifikat laik seha...

Berita Lainnya