Depok Beri Keringanan bagi Penunggak Pajak

DEPOK -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok akan memberikan keringanan kepada para penunggak pajak di sektor pajak bumi dan bangunan. Saat ini, tunggakan wajib pajak Depok di sektor tersebut mencapai Rp 170 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Kamis, 3 Januari 2013

DEPOK -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok akan memberikan keringanan kepada para penunggak pajak di sektor pajak bumi dan bangunan. Saat ini, tunggakan wajib pajak Depok di sektor tersebut mencapai Rp 170 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Depok Doddy Setiadi meminta wajib pajak membayar tunggakan dengan sejumlah keringanan berupa potongan pembayaran pajak. "Kami sedang membuat peratu

...

Berita Lainnya