Pakai Narkoba, Afriyani Divonis 4 Tahun Bui

"Tidak ada hal yang meringankan selama persidangan."

Kamis, 20 Desember 2012

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Afriyani Susanti dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini jauh lebih tinggi dibanding permintaan jaksa, yang hanya menuntut 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan satu," kata ketua majelis hakim, Aswandi, saat membacakan putusan kemarin.

Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan sejumlah korb

...

Berita Lainnya