Sidang John Kei Ricuh

Jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Rabu, 5 Desember 2012

JAKARTA - Sidang pembunuhan terhadap pengusaha Tan Hari Tanoto alias Ayung, dengan terdakwa John Refra Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, berakhir ricuh. Puluhan pendukung John Kei bentrok dengan polisi yang mengawal jalannya persidangan.

Para pendukung John Kei sudah berkumpul di pengadilan sebelum sidang digelar. Mereka menggelar unjuk rasa untuk menuntut agar John Kei dibebaskan dari vonis hukuman. Situasi semakin memanas s

...

Berita Lainnya