Buruh Kontrak di Tangerang Mencapai 45 Persen

Di Bekasi perusahaan melarang buruhnya mendirikan serikat pekerja.

Kamis, 16 Desember 2004

Jakarta - Status kerja buruh dengan masa kontrak selama waktu tertentu di Kabupaten dan Kota Tangerang mencapai 45 persen. Pemerintah dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas regulasi. Hal itu dikatakan Ketua Federasi Serikat Buruh dan Karyawan Tangerang Kasminah pada seminar nasional mengenai tenaga kerja kemarin. Dia menilai, selama ini pemerintah tidak melakukan pengawasan di lapangan. Padahal peraturan pemerintah membolehkan siste...

Berita Lainnya