Legalisasi Warga Tanah Merah Butuh Waktu

KTP tak ada hubungan dengan kepemilikan atau sengketa tanah.

Kamis, 8 November 2012

JAKARTA -- Serangkaian proses panjang dibutuhkan sebelum warga yang saat ini tinggal di Tanah Merah, Jakarta Utara, mendapat identitas berupa kartu tanda penduduk. Legalitas itu dijanjikan dan disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Selasa lalu.

"Tidak bisa terburu-buru, ini tak semudah membalikkan telapak tangan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Edison Sianturi, di kantornya kemarin.

Edison m

...

Berita Lainnya