Pembunuh Bayaran Cilik Divonis 8 Tahun Penjara

"Hakim telah mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak."

Jumat, 12 Oktober 2012

BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada MS alias Ad, 14 tahun, kemarin. Bocah yang sehari-hari menjadi pemulung itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Yordan Raturomon dan anaknya, Edward Raturomon, di Bojonggede, Bogor, Juli lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Didit Pambudi Widodo menilai MS terbukti telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan temannya. Dia terjerat Pasal 340 Kitab

...

Berita Lainnya