Siswa Tersangka Pembunuh Alawy Bertambah

JAKARTA - Polisi menetapkan enam siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 sebagai tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto, siswa kelas X SMAN 6. Mereka adalah MI, 17 tahun, RK (16), GA (17), FA (16), HA (17), dan J (17). Mereka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kamis, 11 Oktober 2012

JAKARTA - Polisi menetapkan enam siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 sebagai tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto, siswa kelas X SMAN 6. Mereka adalah MI, 17 tahun, RK (16), GA (17), FA (16), HA (17), dan J (17). Mereka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Fitrah Rahmadani, 19 tahun, sebagai tersangka

...

Berita Lainnya