Siswi Korban Pemerkosaan Mengaku Diusir dari Sekolah

DEPOK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap pengelola Sekolah Menengah Pertama Yayasan Budi Utomo, Depok, yang melarang ASS, 14 tahun, kembali ke sekolah. "Itu tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kemarin.

Selasa, 9 Oktober 2012

DEPOK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap pengelola Sekolah Menengah Pertama Yayasan Budi Utomo, Depok, yang melarang ASS, 14 tahun, kembali ke sekolah. "Itu tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kemarin.

ASS diketahui menjadi korban penculikan dan pemerkosaan seorang lelaki yang dia kenal lewat jejaring sosial Facebook. Setelah berkenal

...

Berita Lainnya