KPAI: Tak Ada Perlindungan untuk Fitrah

Sekolah menentukan sanksi minggu depan.

Rabu, 3 Oktober 2012

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Fitrah Rahmadani, 19 tahun. Siswa kelas XII SMAN 70, tersangka pembunuh Alawi Yusianto Putra, pelajar sekolah tentangganya, SMAN 6, dalam kasus penyerangan pada Senin pekan lalu, dianggap sudah masuk kategori dewasa.

"Tidak kami berikan bantuan atau perlindungan hukum karena FR sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Ketua Satuan Tugas Perl

...

Berita Lainnya