DPT Tambahan Boleh Diwakilkan

Penghuni apartemen senang masuk DPT tambahan.

Sabtu, 28 Juli 2012

JAKARTA -- Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah, mengatakan bahwa warga yang ingin masuk daftar pemilih tetap (DPT) tambahan boleh diwakilkan. “Boleh saja diwakilkan, asalkan persyaratannya lengkap,” katanya. Persyaratannya berupa fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Walau begitu, Aminullah mengungkapkan, ketua RT tidak boleh mendaftarkan kolektif para warganya dengan hanya 1 surat pengantar. “Jadi

...

Berita Lainnya