KILAS
Perkosa Tiga Bocah, Sopir Angkot Ditangkap

JAKARTA -- Polisi menangkap Toni Ompusunu Aritonang, 42 tahun, yang diduga memperkosa tiga anak jalanan. Korban adalah FM, 8 tahun, NSP (7), dan JWT (12). Polisi telah menetapkan lelaki yang bekerja sebagai sopir angkot itu sebagai tersangka.

Jumat, 27 Juli 2012

JAKARTA -- Polisi menangkap Toni Ompusunu Aritonang, 42 tahun, yang diduga memperkosa tiga anak jalanan. Korban adalah FM, 8 tahun, NSP (7), dan JWT (12). Polisi telah menetapkan lelaki yang bekerja sebagai sopir angkot itu sebagai tersangka.

Menurut juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, tersangka berdomisili di Bandung, tapi memiliki keluarga di bilangan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerkosaan yang men

...

Berita Lainnya