Terdakwa Pembunuhan Raafi Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raafi Aga Winasya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. “Tindakan terdakwa sudah mencukupi unsur tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum Dedi Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Jumat, 13 Juli 2012

JAKARTA – Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raafi Aga Winasya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. “Tindakan terdakwa sudah mencukupi unsur tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum Dedi Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Pria yang akrab disapa Febry ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat 3 juncto 55

...

Berita Lainnya